Medan, kedannews.com – Pemutusan kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin, Jalan Sei Batang Hari Medan, di duga ada Mark Up anggaran. Hal tersebut diperkuat dengan adanya pemanggilan pihak RS Bunda Thamrin oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selasa (23/3/2021)
Informasi yang diterima dari salah satu media online dbBerta.com, pemanggilan tersebut karena pihak RS Bunda Thamrin terindikasi tidak transparan saat melakukan keterangan sebab terjadinya pemutusan kerja sama oleh pihak BPJS.
Saat RDP salah satu anggota DPRD, Ikhwan Ritonga, mengatakan, tidak mau berspekulasi dengan adanya dugaan Mark Up pembayaran Klaim BPJS pihak RS Bunda Thamrin.
Lanjut Ikhwan, kita harus punya prinsip, jika benar terjadi pelanggaran hukum dalam bentuk Mark Up pembayaran klaim BPJS di Rumah Sakit tersebut, saya mendukung pengusutan yang dilakukan pihak penegak hukum, “itu kan gawean penegak hukum untuk membuktikannya, secara pribadi dan kelembagaan kita sangat mendukung, itu kan dalam rangka penyelamatan uang negara, ungkap Ikhwan. Rabu (24/3/2021).






