Ikhwan menjelaskan kegiatan KSJ disamping menjalankan kegiatan Sosial juga membantu tugas tugas Polri untuk sosialisasi protokoler kesehatan, sekaligus dapat dirasakan suasana kamtibmas, terasa nyaman, karena masyarakat berdampak sosial dan ekonomi, dapat terbantu dengan kegiatan tersebut.
Sementara saat ditanya mengenai dasar hukum k oleh Drs Syaiful Syafri MM, selaku Dewan Pakar dijelaskan bahwa KSJ adalah Organisasi Sosial yang berpedoman kepada UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan aktifitasnya merujuk kepada Permensos no 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Selanjutnya saat dipertanyakan siapa saja yang boleh ikut dalam KSJ, lagi lagi dengan bersahaja AKBP Ikhwan Lubis menerangkan bahwa keanggotaan KSJ, setiap Warga Negara Indonesia, dari semua suku dan agama, karena KSJ merupakan gerakan amal sedekah, jelas bapak Duafa, gelar Orang Batu Bara untuk Kapolres nya. ditambahkannya dengan Kegiatan Sedekah tersebut Kamtibmas diwilayah Batu Bara dapat mampu meredam aktifitas Negatif diwilayahnya, tegasnya, seperti tawuran. Kata Ikhwan
Selanjutnya Saharudin menjelaskan secara propinsi telah terbentuk di Sumut, Aceh dan Riau, sedangkan Kabupaten dan kota sudah 25 Kab dan kota, ada 100 kecamatan dan 300 Desa dan Kelurahan.












