Penangkapan terjadi pada 3 Maret 2025 pukul 21.30 WIB di sebuah toko pakaian, Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Video CCTV aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Rahmadi ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan kini menjalani sidang di PN Tanjungbalai dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb. Sidang perdana berlangsung pada 3 Juli 2025 dipimpin oleh Karolina Selfia Sitepu.
Kuasa hukum menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dianggap cacat prosedur dan tidak sesuai SOP. Sebelumnya, laporan penganiayaan telah disampaikan ke SPKT Polda Sumut pada 14 April 2025 oleh abang kandung Rahmadi.
Umar Tarigan berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. “Kami minta Ditreskrimum Polda Sumut segera tindaklanjuti laporan pidana terhadap Kompol DK,” tegasnya.
Jika terbukti, tindakan kekerasan dan rekayasa barang bukti bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Pelaku bisa dipidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, Bidpropam juga bisa lakukan tindakan tegas jika Kompol DK tidak kooperatif. “Kalau tetap tidak hadir, kami akan minta ada langkah paksa dari Bidpropam,” kata Umar menegaskan.












