MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Diduga Rekayasa Kasus dan Lakukan Penganiayaan, Kompol DK Mangkir dari Gelar Perkara Bidpropam Polda Sumut

×

Diduga Rekayasa Kasus dan Lakukan Penganiayaan, Kompol DK Mangkir dari Gelar Perkara Bidpropam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan (kanan) saat memberikan keterangan pers usai menghadiri gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut, Jumat, 11 Juli 2025. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Penangkapan terjadi pada 3 Maret 2025 pukul 21.30 WIB di sebuah toko pakaian, Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Video CCTV aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Rahmadi ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan kini menjalani sidang di PN Tanjungbalai dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb. Sidang perdana berlangsung pada 3 Juli 2025 dipimpin oleh Karolina Selfia Sitepu.

MEMPROSES ADSENSE...

Kuasa hukum menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dianggap cacat prosedur dan tidak sesuai SOP. Sebelumnya, laporan penganiayaan telah disampaikan ke SPKT Polda Sumut pada 14 April 2025 oleh abang kandung Rahmadi.

Umar Tarigan berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. “Kami minta Ditreskrimum Polda Sumut segera tindaklanjuti laporan pidana terhadap Kompol DK,” tegasnya.

Jika terbukti, tindakan kekerasan dan rekayasa barang bukti bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Pelaku bisa dipidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Bidpropam juga bisa lakukan tindakan tegas jika Kompol DK tidak kooperatif. “Kalau tetap tidak hadir, kami akan minta ada langkah paksa dari Bidpropam,” kata Umar menegaskan.

Pengaduan DLH Kota Medan