
Sehubungan objek tanah seluas 14 Ha yang di klaim Kades, juga di klaim atas nama Ismail bersarkan berdasarkan 6 keterangan surat tanah yang terbit tahun 1988, yang berdasarkan 5 kwitansi pembayaran objek tanah dari masing masing pemilik sebelumnya, sebelum diterbitkan surat perjanjian pinjam pakai tanah oleh oknum Kades tersebut, papar Ikhwan.

Kube menguasai lahan Ismail dengan dasar surat pinjam Pakai yang diterbitkan oleh tersangka degan membuat tambak.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]Dalam keterangan Rilis nya Kapolres Batu Batu Bara mengatakan kasus mafia tanah ini akan terus di dalami kerna menurut kapolres, kemungkinan masih banyak kasus kasus mafia tanah lainnya yang ada di kabupaten Batu Bara.
Hal senada juga di sampaikan Kasat Reskrim AKP Ferry, reskrim polres Batu Bara akan terus mendalami kasus kasus tanah lainnya mengingat Batu Bara adalah Daerah strategis industri, pungkas AKP Feri Kusnadi.
Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman kurungan penjara 6 Tahun. (Eka)






