Batu Bara, kedannews.com – Melebihi kapasitas pengunjung dimasa Pandemi Covid – 19, kolam renang Dogi Park Indrapura yang berada di Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih di Police Line Kepolisian Polres Batu Bara, karena terindikasi berat melanggar protokol kesehatan (Prokes). Sebelum memasuki liburan Idul Fitri, para pengusaha wisata telah diberi arahan agar tidak melebihi kapasitas yang telah disepakati, namun kali ini pihak owner telah melanggar semua kesepakatan.

Demikian pernyataan tegas Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis saat sidak di kolam renang Dogi Park Indrapura. Rabu (26/05/2021).
Kapolres Batu Bara didampingi oleh Kabag Ops, Kompol Hendri Barus, Kapolsek Indrapura, AKP Sandi, Kasat Intel, AKP R Tarigan, Kasat Samapta, AKP DP Sinaga, Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Kanit Ekonomi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Fahmi, turut serta bersama turun kelokasi kolam renang Dogi Park Indrapura.

Dijelaskan Kapolres, atas nama petugas gugus tugas bersama Kepolisian Polres Batu Bara, kita tutup sementara kolam renang Dogi Park, karena sudah terbukti melanggar prokes, ungkap AKBP Ikhwan.






