Berita Utama

Digerebek di Gang Kutilang, Dua Pengedar Sabu Ditangkap dengan Barang Bukti Mencurigakan

×

Digerebek di Gang Kutilang, Dua Pengedar Sabu Ditangkap dengan Barang Bukti Mencurigakan

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku, Juspit Elmi dan Nafiah Suryadinata, saat diamankan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Medan usai ditangkap tangan menguasai sabu-sabu, Senin (23/6/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Medan, kedannews.co.id – Perang terhadap peredaran narkotika di Kota Medan kembali menunjukkan hasil. Pada Sabtu (28/6/2025), Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Juspit Elmi alias Iyus (35), warga Jalan Pasar III, Medan Perjuangan, dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27), warga Gang Melati di kawasan yang sama.

“Dari kedua pengedar narkotika jenis sabu ini, petugas berhasil menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 0,14 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp2 ribu, 11 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,72 gram, uang tunai Rp180 ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 kotak rokok, dan 1 pipet sekop sabu,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.