Tim yang dipimpin Aiptu Junianto Sitorus langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku secara bersamaan di lokasi. Mereka tertangkap tangan tengah menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. “Saat digeledah, dari Juspit ditemukan sabu seberat 0,14 gram dan uang tunai Rp20 ribu. Sementara dari Nafiah ditemukan 11 bungkus klip sabu seberat 1,72 gram, uang tunai Rp180 ribu, dan perlengkapan untuk mengemas sabu,” jelas Thommy.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKBP Thommy Aruan menegaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjual sabu dalam jumlah kecil untuk meraup keuntungan. “Dengan penangkapan ini, kami telah menyelamatkan 12 orang dari potensi menjadi korban penyalahgunaan sabu,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menghentikan rantai peredaran gelap narkotika,” pungkas Thommy.












