Diiringi dengan harapan, lanjut Afandin, semoga saudara sekalian dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan menjalankan program kerja yang direncanakan maka dari itu baik pengurus forum kerukunan umat beragama maupun masyarakat pada umumnya, harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku tentang kerukunan antar umat beragama.
Selanjutnya, untuk itu kita ketahui bersama bahwa pembentukan FKUB ini merupakan salah satu amanat dan peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian Rumah ibadah, jelasnya.
Turut Hadir Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH, Kepala BNN kabupaten Langkat Saharudin Bangko, SH, MBA, seluruh Unsur-unsur Forkopimda kabupaten Langkat atau yang mewakili, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika H. Syahmadi, S.Sos, M.SP, kepala dinas pendidikan DR. H. Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd, kepala Kantor kesbang Faisal Badawi, S. Sos, kepala kantor kementerian Agama kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, S. Ag, MA, Ketua NU kabupaten Langkat H. Sultan Efendi, S. Ag, MSi, Mewakili Ketua MUI kabupaten Langkat, Ketua forum kewaspadaan dini kabupaten Langkat Rismadianto karo-karo, Ketua PWI kabupaten Langkat M. Darwis Sinulingga, ketua Forum pembaruan kebangsaan yang berhadir, para Ketua organisasi kemasyarakatan kabupaten Langkat yang berhadir, Ketua BKPRMI kabupaten Langkat Edi Syahputra, para Ketua organisasi keagamaan kabupaten Langkat yang berhadir, para pemuka agama dan tokoh masyarakat yang berhadir.












