Oleh karena itu, Ia meminta agar jangan terlalu berlebihan menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi tanpa adanya bukti yang kuat. Jangan sampai membuat kesimpulan definitif tanpa proses hukum yang adil.
āTuduhan tanpa bukti kuat dan proses hukum adil, dapat mengarah pada ketidakadilan dan praduga bersalah. Padahal, setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan adil. Tuduhan tidak berdasar atau manipulasi informasi dapat mengorbankan hak-hak individu tersebut,ā ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan panggilan itu hanya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya laporan indikasi dugaan.
āMasih penyelidikan saja, karena adanya laporan indikasi dugaan, dan ini masih didalami benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan tersebut,ā pungkasnya.












