Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Ada Dugaan Kriminalisasi, Tuntutan JPU Kejari Binjai Dinilai Cederai Rasa Keadilan

×

Ada Dugaan Kriminalisasi, Tuntutan JPU Kejari Binjai Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini
Sidang dugaan korupsi MAN Binjai. (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.comKasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai beserta lima terdakwa lainnya yang dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Binjai dinilai keliru dan mencederai rasa keadilan. 

Hal ini disebabkan dua saksi ahli, saksi ahli pengadaan, kontrak dan manajemen proyek, Edi Usman M.T., AU (MP & TBG), CPE, CCMS, serta ahli pidana menyebut bahwa JPU Kejari Binjai sudah melanggar asas ultimum remedium dan keterangan saksi ahli tetap JPU bersikukuh memaksakan kasus ini agar masuk ke ranah pidana.

MEMPROSES ADSENSE...

Ahli pidana, Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Dr Mahmud Mulyadi SH MH juga mengatakan bahwa hukum pidana seharusnya tidak boleh masuk sama sekali dalam kasus dugaan korupsi MAN Binjai. 

Menurutnya, penanganan kasus korupsi sebaiknya dimulai dengan penerapan hukum administrasi terlebih dahulu, dan baru kemudian hukum pidana dipakai sebagai ultimum remedium atau senjata terakhir.

Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Senin, 25 Maret 2024, JPU Kejari Binjai menuntut para terdakwa hukuman penjara dan denda. 

Mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, EP yang merupakan terdakwa utama, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, sedangkan lima terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Mereka dinilai bersalah melakukan tindakan korupsi sebesar Rp1,097,918,100 yang merugikan keuangan negara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *