Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang memberikan kebebasan kepada hakim untuk membuat keputusan yang adil dan tidak terikat dengan segala tuntutan apapun.
Hakim harus menggunakan pertimbangan yang cermat dalam membuat keputusan, termasuk mempertimbangkan “unsur pasal”.
Jika unsur pasal tidak terpenuhi, hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih ringan atau melepaskan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Namun, hakim harus tetap bertanggung jawab untuk memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Hakim juga harus bersikap netral dan independen dalam menangani kasus dan memutuskan putusan yang adil, ini penting untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus.
Dalam perspektif Islam, hakim mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menegakkan keadilan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Alquran dan Hadis yang menekankan pentingnya keadilan dan bersikap adil dalam setiap tindakan kehidupan.
Oleh karena itu, hakim tidak boleh hanya mengikuti tuntutan dari satu pihak saja, dan harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan dalam membuat putusan.












