Terlepas dari telah ditetapkannya 5 orang tersangka dalam kasus Migor, lanjut Sugianto, pemerintah wajib koreksi diri agar tidak mengeluarkan peraturan yang mustahil dikerjakan. “Memaksa” swasta melanggar aturan dan masuk dalam “perangkap”. Permendag yang mengatur tentang DPO dan DMO sebenarnya cacat hokum, karena mengharuskan swasta menanggung subsidi, tapi Permendag yang sama juga dijadikan dasar hukum.
Menurutnya, perlu pendapat ahli hukum pidana, apakah masih bisa dilakukan uji materi sementara Permendag bersangkutan sendiri sudah tidak berlaku. Jika Permendag itu dianggap tidak sah, apakah penetapan tersangka pada pihak swasta akan dibatalkan. “Kita berharap menteri-menteri yang lain tidak memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri dan kelompoknya. Perlu diperhatikan selanjutnya, keanehan pemaksaan B30 pada solar menguntungkan swasta konglomerat yang memiliki pabrik biosolar. Apakah kedepannya pejabat-pejabat yang sewenang-wenang mengeluarkan permen dan merugikan rakyat bisa dipisana,” tanyanya. (CutRiri)












