MEDAN – kedannews.com | Pemimpin Redaksi GoSumut.com Nurhalim Tanjung ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai Ahli Pers melalui surat pengumuman bernomor 833/DP-K/IX/2021 dari Jakarta. Dalam surat bertanda tangan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh itu terdapat 28 wartawan dan tokoh pers yang dinyatakan lulus sebagai Ahli Pers. Surat itu dikeluarkan berdasarkan hasil Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers Batch 2 Tahun 2021 di Hotel Mercure BSD City, Tangerang, Banten, 19-21 Agustus 2021.
Selain Nurhalim Tanjung yang juga Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumut, tercatat ada dua wartawan asal Medan yang ikut dinyatakan lulus sebagai Ahli Pers dalam surat tersebut. Mereka adalah Rizal R. Surya dari Harian Analisa sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut dan Agus Salim Perdana, mantan Ketua AJI Medan yang juga pemilik media online KabarMedan.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan saat ini kasus pers semakin meningkat baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Karena itu, tambahnya, dibutuhkan Ahli Pers yang lebih banyak dengan kualitas yang lebih baik.
“Para Ahli Pers akan menjadi perpanjangan Dewan Pers di berbagai daerah di Indonesia. Dewan Pers akan memberi penugasan sebagai Ahli baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan dalam kasus pers. Setiap penugasan akan dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pers,” katanya sebagaimana dikutip, Selasa (14/9/2021).












