Sementara Nurhalim Tanjung saat dihubungi mengemukakan dia mengetahui ditetapkan Dewan Pers sebagai Ahli Pers pada 9 September 2021. “Tak lama kemudian, di hari yang sama, beberapa kawan di Medan dan Jakarta menyampaikan kabar yang sama sembari memberi selamat melalui pesan Whatsapp, dengan melampirkan pengumuman ketetapan Dewan Pers tersebut,” ungkap dosen jurnalistik di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi ‘Pembangunan’ (STIKP) Medan ini.
Dia mengatakan kepercayaan Dewan Pers itu merupakan amanah yang akan ditunaikannya sebaik mungkin. “Ahli bertugas memberi pandangan dalam setiap kasus pers, supaya aparat hukum, mulai polisi hingga hakim, bisa memahami setiap permasalahan pers yang ditangani secara adil tanpa melanggar kemerdekaan pers,” jelasnya.
Sebelum mengikuti penyegaran dan pelatihan di Tangerang, Banten, 28 Ahli Pers yang ditetapkan Dewan Pers itu telah melewati seleksi administrasi yang diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan wartawan dan tokoh pers di wilayah Indonesia bagian barat pada awal Juni, lalu dilanjutkan pretest virtual diikuti 83 peserta pada akhir bulan yang sama. Sekitar 30 orang peserta dinyatakan lulus pretest sehingga dapat mengikuti ujian dalam kegiatan penyegaran dan pelatihan di Tangerang, Banten. Tetapi kemudian Dewan Pers mengumumkan 28 peserta yang lulus ujian Ahli Pers tersebut.












