Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Divonis Seumur Hidup, Prajurit TNI Pembunuh Istri di Deli Serdang Dipecat dari Dinas Militer

×

Divonis Seumur Hidup, Prajurit TNI Pembunuh Istri di Deli Serdang Dipecat dari Dinas Militer

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan hasil visum, korban ditemukan mengalami puluhan luka tusuk dan sayatan, yang dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Serma Tengku Dian Anugerah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (12/1/2026). Ia didakwa membunuh istrinya sendiri. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Motif Ekonomi dan Rumah Tangga Retak

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis pagi (24/7/2025) di kawasan Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di teras rumah dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Pihak Kodam I Bukit Barisan sebelumnya mengungkapkan bahwa masalah ekonomi dan ketidakharmonisan rumah tangga menjadi pemicu utama tragedi tersebut. Pasangan suami istri itu diketahui telah lama mengalami konflik dan bahkan sudah pisah rumah beberapa bulan sebelum kejadian.

MEMPROSES ADSENSE...

Saat penangkapan, aparat mengamankan sangkur milik terdakwa yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Serma Dian ditangkap sesaat sebelum berhasil melarikan diri melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa tindak pidana berat yang dilakukan anggota militer tidak mendapat perlindungan hukum, serta menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran serius, khususnya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan