Jakarta, kedannews.com – Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, pekan lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih menunggu laporan dari Bawaslu RI.Β
“Bawaslu RI bisa melaporkan ke DKPP,” kata anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Dia menjelaskan jika memang ada dugaan keterlibatan anggota yang lain, Bawaslu dipersilakan melapor ke DKPP karena dalam Undang-Undang Pemilu, DKPP sifatnya pasif.
“Kami menunggu sikap Bawaslu RI, bagaimana sikap mereka terkait dugaan kasus itu,” katanya menegaskan.
Dia menjelaskan ketika adanya laporan, DKPP akan menilai kembali berdasarkan tahapan-tahapan dalam menindaklanjuti laporan, di antaranya melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak.
“Kemudian verifikasi materiil untuk memastikan ada persoalan substansi atau tidak,” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang meminta Bawaslu RI bersikap tegas terkait kasus anggota Bawaslu Kota Medan yang terjaring OTT atas dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg).












