Sebaliknya, DLH Medan memastikan bahwa Klinik Romauli ZR yang berlokasi di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, telah mengantongi Persetujuan Lingkungan Nomor 660/1177/BLH/III/2015 sejak 6 Maret 2015. Dokumen tersebut berupa UKL-UPL yang diterbitkan oleh DLH Kota Medan.
Selain itu, pengelolaan limbah medis dari kegiatan usaha klinik disebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Indonesia Lestari Group, untuk proses pemusnahan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, melalui surat Nomor 16/ADM/MSK/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, redaksi kedannews.co.id yang dipimpin Zultaufik Nasution telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada DLH Medan. Permohonan tersebut mencakup sejumlah poin, antara lain kepemilikan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, riwayat penerbitan izin, serta pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis pada kedua fasilitas kesehatan tersebut.
Namun hingga surat balasan diterima, sebagian pertanyaan yang diajukan—khususnya terkait legalitas dokumen lingkungan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi—belum memperoleh penjelasan secara rinci.












