Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

DLH Medan Jawab Klarifikasi, Status Dokumen Lingkungan Praktik Bidan di Marelan Belum Terungkap

×

DLH Medan Jawab Klarifikasi, Status Dokumen Lingkungan Praktik Bidan di Marelan Belum Terungkap

Sebarkan artikel ini

Surat resmi hanya menjelaskan izin Klinik Romauli ZR, sementara legalitas lingkungan praktik bidan masih belum dijawab secara spesifik

Kolase suasana Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, serta Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat, Medan Marelan, surat balasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan memperlihatkan dokumen klarifikasi dan kondisi dua fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi objek pemberitaan. 14 April 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Redaksi menilai, keterbukaan informasi tersebut penting guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan sebelumnya

MEMPROSES ADSENSE...

Isu mengenai dugaan kelengkapan dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan milik anggota DPRD Kota Medan, Hj. Romauli Silalahi, mulai menjadi perhatian masyarakat. Untuk memperoleh klarifikasi langsung, tim wartawan mendatangi lokasi praktik bidan yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (9/3/2026).

Kedatangan wartawan bertujuan melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan tersebut.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa praktik bidan itu diduga belum memiliki dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan