Redaksi menilai, keterbukaan informasi tersebut penting guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan sebelumnya
Isu mengenai dugaan kelengkapan dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan milik anggota DPRD Kota Medan, Hj. Romauli Silalahi, mulai menjadi perhatian masyarakat. Untuk memperoleh klarifikasi langsung, tim wartawan mendatangi lokasi praktik bidan yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Kedatangan wartawan bertujuan melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan tersebut.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa praktik bidan itu diduga belum memiliki dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












