Langkat, kedannews.com – DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023, Jumat (18/11/2022).
Rapat paripurna dilaksanakan setelah sebelumnya Plt. Bupati Langkat menyampaian Ranperda APBD 2023 ke DPRD Langkat sesuai surat nomor : 900-3226/BPKAD/2022 tanggal 9 November 2022, lalu mendapat rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat untuk diparipurnakan.
Diketahui dalam penjelasan Plt. Bupati melalui Sekda Langkat, H. Amril, S.Sos. MAP, bahwa penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Langkat tahun 2023 dan penyusunan nota keuangannya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
Disampaikan Sekda bahwa estimasi pendapatan daerah pada APBD 2023 sebesar Rp. 1.993.215.976.198, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 170 miliar lebih, pendapatan transfer Rp. 1,774 triliun lebih dan pendapatan daerah lain-lain sebesar Rp. 48 miliar lebih.












