“Kami para pengusul Ranperda Tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia sepakat dengan fraksi-fraksi bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Ranperda ini harus segera disetujui menjadi inisiatif DPRD Kota Medan dan disampaikan kepada Wali Kota Medan, agar nantinya dapat segera dibentuk Pansus dalam pembahasan Ranperda ini,”tutur sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan tersebut.
Disampaikan lagi, hendaknya seluruh anggota DPRD Kota Medan khususnya para pengusul dan juga seluruh anggota Bapemperda DPRD Kota Medan yang telah melakukan pengharmonisan pada Ranperda ini, serta pihak dari Kementerian hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara yang banyak membantu dalam pengajuan Ranperda ini.
“Kami ucapkan terimakasih,”tutup Wong.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri












