Medan, kedannnews.co.id β Maraknya bangunan di Kota Medan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelanggaran tersebut demi menjaga ketertiban dan mencegah kerugian daerah.
Politisi Partai NasDem yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan itu menegaskan bahwa Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) bukanlah izin mendirikan bangunan. Menurutnya, KRK hanya menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan PBG, bukan dokumen legal yang membolehkan pembangunan.
βBanyak bangunan seolah-olah sudah sah hanya karena memiliki KRK. Padahal itu bukan izin. Saya meminta Dinas Perkimcikataru bersama Satpol PP Kota Medan tidak bermain mata dan segera menindak bangunan yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memiliki izin dan melanggar garis sempadan bangunan,β ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Ia mencontohkan kondisi di wilayah Kecamatan Medan Petisah, khususnya Kelurahan Sekip, yang disebut kerap ditemukan bangunan berdiri tanpa PBG. Bahkan, sejumlah bangunan diduga melanggar ketentuan roilen atau garis sempadan bangunan.












