Antonius juga mempertanyakan sikap aparat penegak perda yang dinilai belum maksimal dalam melakukan penindakan. Ia menegaskan penegakan aturan harus adil tanpa pandang bulu.
βJangan sampai bangunan kecil cepat ditertibkan, sementara bangunan besar dibiarkan. Saya ingin tahu siapa yang membackup bangunan-bangunan tersebut dan kenapa seolah tidak tersentuh,β tegasnya.
Selain soal ketertiban, ia menilai persoalan ini berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, setiap pengurusan PBG memiliki kewajiban retribusi yang masuk ke kas daerah.
βRetribusi dari PBG merupakan sumber PAD untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika bangunan tanpa izin dibiarkan, tentu berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah,β katanya.
Ia pun mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkimcikataru) serta Satpol PP Kota Medan menunjukkan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintah serta menciptakan tata kota yang tertib dan terencana.
Hingga berita ini ditulis, pihak Perkimcikataru maupun Satpol PP Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.












