Medan, kedannews.com β Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026, akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/11/2023).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, dan H. T. Bahrumsyah, ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus yang disampaikan oleh Habiburrahman Sinuraya selaku Ketua Pansus.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, dengan harapan perubahan Ranperda ini akan membuat kebijakan yang benar-benar berdampak bagi Pembangunan Kota Medan serta bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Widya Ar-Rahman Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.












