Pernyataan tersebut turut didampingi tim hukumnya, yakni Muhammad Ilham, S.H., Nirmala Indraloka, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H., dan Nazwa Redzlya Cantika, S.H.
Menurut Dr. Sa’i, tindakan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia menilai aksi yang mengakibatkan tiga anggota kepolisian meninggal dunia merupakan bentuk tindak pidana serius yang harus diproses secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan anarkis seperti ini tidak boleh terulang kembali. Ketika aparat negara menjalankan tugas berdasarkan hukum, maka setiap bentuk perlawanan dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.
Sebagai praktisi hukum, Dr. Sa’i juga menilai pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun jaringan yang mendukung aktivitas peredaran narkotika sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.






