Selanjutnya setelah korban membuat laporan Senin (09/05), Polsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, ujarnya.
Setelah mengambil keterangan korban dan para saksi serta olah TKP, tim berhasil mengidentifikasi pelaku kejahatan, kemudian melakukan penangkapan, Selasa (10/05).
Dari hasil penangkapan unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengaman kan sejumlah barang bukti yakni, tiga unit jam tangan merek Alexander Christie, Mirage dan Expedition, Buku tabungan dan sisa uang sebesar Rp 1,5 juta, dengan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 40 juta, ungkap Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, para tersangka di sangkakan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Kapolsek Labuhan Ruku.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka.












