Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dua Pengedar Sabu di Medan Divonis 6,5 Tahun Penjara

×

Dua Pengedar Sabu di Medan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara pengedar sabu di PN Medan. (Kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dalam dakwaan terungkap, pada 3 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pasar IV, Gang Makmur, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kemudian, petugas melakukan pembelian dengan cara “undercover buy” dengan terdakwa. Sesampai di lokasi, petugas menangkap dua terdakwa tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan barang bukti itu dari Sarup (DPO).

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *