Medan, kedannews.co.id โ Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Listrik Desa (Lisdes) di Huta III Silau Bosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, terus menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pelaksanaan proyek tersebut karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan program Lisdes untuk masyarakat kurang mampu.
Mantan Pangulu Bosar Nauli periode 2016โ2022, Suriaten AMK, bersama Sekretaris Desa saat itu, Tukiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan proposal Lisdes kepada PT PLN. Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 15 Januari 2024.
Dalam surat itu, mereka menjelaskan bahwa pemerintah desa memang pernah mengajukan permohonan pemasangan listrik PLN pada 31 Januari 2022 melalui surat No. 670.11/43/2002, namun permohonan tersebut hanya untuk pemasangan listrik biasa/umum bagi pondok anggota kerja sebanyak 10 kepala keluarga, bukan program Lisdes.
โApabila di kemudian hari ditemukan bahwa permohonan tersebut dianggap Lisdes, maka kami tidak bertanggung jawab. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,โ tulis mereka dalam surat itu.












