Lisdes Dipasang di Perkebunan Sawit CV AJ
Hingga kini belum diketahui dasar PT PLN melakukan pemasangan Lisdes di area perkebunan kelapa sawit milik CV AJ, padahal tidak terdapat permukiman warga di sekitar lokasi tersebut.
Tokoh masyarakat setempat, Sunaryo, menyebut pemasangan itu diduga kuat bukan untuk kepentingan warga kurang mampu, melainkan menguntungkan pihak perusahaan.
“Lisdes seharusnya untuk pemukiman warga kurang mampu. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Lisdes dipasang untuk menerangi veron lahan sawit dan perumahan karyawan CV AJ,” ujar Sunaryo.
Tiang Besi dan Ganti Rugi yang Belum Lunas
Sunaryo juga mengungkap dugaan penyimpangan lainnya, termasuk penggunaan tiang listrik berbahan besi bulat, bukan beton sebagaimana standar.
Tiang listrik tersebut dipasang di lahan milik warga, yaitu keluarga marga Hutabarat dengan ganti rugi sebesar Rp30 juta, dan lahan milik Herlina Sirait dengan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Namun, menurut informasi yang dihimpun, pembayaran ganti rugi diduga belum sepenuhnya dilunasi, baik oleh PT PLN maupun CV AJ.
Masalah lain muncul karena jarak pemasangan tiang listrik tidak sesuai kesepakatan. Tiang yang seharusnya dipasang 3 meter dari perbatasan lahan, justru ditempatkan 10–15 meter dari batas lahan.












