Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Dugaan Korupsi Proyek Lisdes di Simalungun: Mantan Pangulu Tegaskan Tak Pernah Ajukan Proposal ke PLN

×

Dugaan Korupsi Proyek Lisdes di Simalungun: Mantan Pangulu Tegaskan Tak Pernah Ajukan Proposal ke PLN

Sebarkan artikel ini

Pemasangan Lisdes di wilayah perkebunan sawit CV AJ dipersoalkan karena dinilai tidak menyentuh warga kurang mampu, bertolak belakang dengan program pemerintah.

Surat Pernyataan Pangulu Bosar Nauli periode 2016–2022, Suriaten AMK, dan Sekretaris Desa Tukiman yang menegaskan tidak pernah mengajukan proposal Lisdes kepada PLN, Senin (17/11/2025). (kedannews.co.id / Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lisdes Dipasang di Perkebunan Sawit CV AJ

Hingga kini belum diketahui dasar PT PLN melakukan pemasangan Lisdes di area perkebunan kelapa sawit milik CV AJ, padahal tidak terdapat permukiman warga di sekitar lokasi tersebut.

Tokoh masyarakat setempat, Sunaryo, menyebut pemasangan itu diduga kuat bukan untuk kepentingan warga kurang mampu, melainkan menguntungkan pihak perusahaan.

MEMPROSES ADSENSE...

“Lisdes seharusnya untuk pemukiman warga kurang mampu. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Lisdes dipasang untuk menerangi veron lahan sawit dan perumahan karyawan CV AJ,” ujar Sunaryo.

Tiang Besi dan Ganti Rugi yang Belum Lunas

Sunaryo juga mengungkap dugaan penyimpangan lainnya, termasuk penggunaan tiang listrik berbahan besi bulat, bukan beton sebagaimana standar.

Tiang listrik tersebut dipasang di lahan milik warga, yaitu keluarga marga Hutabarat dengan ganti rugi sebesar Rp30 juta, dan lahan milik Herlina Sirait dengan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Namun, menurut informasi yang dihimpun, pembayaran ganti rugi diduga belum sepenuhnya dilunasi, baik oleh PT PLN maupun CV AJ.

Masalah lain muncul karena jarak pemasangan tiang listrik tidak sesuai kesepakatan. Tiang yang seharusnya dipasang 3 meter dari perbatasan lahan, justru ditempatkan 10–15 meter dari batas lahan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan