GAMSU menegaskan bahwa dana Pokir memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib digunakan untuk program pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat secara luas. Penggunaan dana tersebut di luar peruntukan dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Sudah sangat jelas bahwasannya Undang-Undang mengatur Dana Pokir itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum, bukan oleh segelintir orang. Artinya kalau digunakan untuk kepentingan tertentu, ini jelas adanya dugaan penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus segera audit menyeluruh dan telusuri,” tegas Helmi.
Selain persoalan dana Pokir, massa aksi juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan oknum anggota DPRD Langkat tersebut. Isu ini dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka sebagai bagian dari transparansi pejabat publik.
“Kami mendapatkan temuan informasi bahwa adanya dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan anggota DPRD Langkat, Meja Sembiring. Karena informasi ini bersifat dugaan, untuk itu sebagai bentuk transparansi publik maka harus ada penjelasan secara terbuka sebagai komitmen terhadap amanat rakyat,” lanjutnya.












