Modus yang sama juga dilakukan tersangka dengan korban Sy (32), warga Langkat, imbuh AKP Ferry.
Menyadari kalau dirinya sudah tertipu, akhirnya korban membuat laporan Polisi pada tanggal 29/10/2021, jelas Kasat.
Dari pengakuan korban, pertama kali digarap oleh dukun cabul di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, dan terus berulang sampai 6 kali, tambah Kasat.
Saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Batu Bara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Plk)












