Abdul Rahim menyampaikan pandangan FPKS mengenai ranperda pengelolaan barang milik daerah mulai dari proses pengkajian selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, mengacu dan berpedoman kepada ketentuan hierarki perundang-undangan, mengutamakan kesejahtahteraan masyarakat, hingga peningkatan, percepatan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pemandangan umum ini, lanjurnya, Fraksi PKS mengingatkan Gubernur memperhatikan catatan-catatan yang telah kami sampaikan agar ranperda ini dapat memenuhi asas-asas tersebut. “Jangan sampai semangat pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Sumatera Utara tidak dapat dilaksanakan dengan baik, bahkan membebani pemerintah/kepala daerah berikutnya, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya mengingatkan.
Penulis : Mery Ismail, S.Sos
Editor : Mery Ismail, S.Sos
Simak Vidio: Judi Membawa Petaka, Ayah Kandung Tidur Di Balik Jeruji, Mertua Diliang Kubur












