Medan, kedannews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara minta Pemprovsu mengelola barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan lainnya yang dikuasai masyarakat atau oknum-oknum tertentu dikelola secara maksimal guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Barang milik daerah saat ini belum maksimal dikelola dan dimanfaatkan Pemprovsu. Untuk itu, perlu adanya suatu Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pengelolaan barang milik daerah,” ungkap juru bicara FPKS DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar, ST MT dalam rapaat Paripurna DPRD Sumut, Medan (2/2/2022).
Disebutkan, rancangan Perda (Peraturan daerah) Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan percepatan pembangunan di Sumatera Utara.
“Gubernur berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Hal ini telah diatur didalam pasal 43 ayat (1) UU no 01 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Gubernur semestinya melaksanakan semaksimal mungkin, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditengah beban ekonomi sangat sulit saat ini akibat tingginya harga-harga kebutuhan pokok, tingginya angka pengangguran dan lainnya,” ungkapnya.












