Menurutnya, proses pemilihan disebutkannya tidak ada masalah dan telah melalui tahapan sesuai koridor regulasi. Faktanya, setelah berjalan hampir 2 bulan, belum ada tindaklanjut terhadap nasib 7 komisioner yang sudah dipilih Komisi A DPRD Sumut melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu cukup lama.
Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution kemudian merespon bahwa pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahas secara resmi surat yang masuk ke Ketua DPRD Sumut, terkait pemilihan komisioner KPID. Setelahnya, dewan tentunya akan menandatangani nama-nama komisioner ke Gubsu untuk diproses sebelum dijadwalkan pelantikannya.
Menyikapi ini, Ketua Fraksi PKS Jumadi, yang ikut sebagai pimpinan fraksi bersama pimpinan dewan membahas kisruh terkait pemilihan komisioner KPID menuturkan, sesuai proses yang berlaku dan mekanisme yang ada, tahapan berikutnya setelah pemilihan adalah penetapan oleh pimpinan dewan. “Mari kita hargai proses dan mekanisme yang ada yang sudah dilakukan Komisi A yang telah melakukan tugasnya,” sebut Jumadi seraya mengakui akan menimbulkan dampak dari penundaan tersebut. (cut)












