Medan, kedannews.com – Fraksi Hanura PSI PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mempertanyakan jumlah dan kondisi barang milik daerah yang diperoleh atas beban APBD selama ini. Begitu juga terkait jumlah dan kondisi rumah negara, serta barang milik daerah yang harus diamankan secara hukum, karena sertifikatnya bukan atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura PSI PPP Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan, Erwin Siahaan, saat membacakan pandangan fraksinya dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Gedung DPRD, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Selasa (4/10/2022).
“Fraksi Hanura PSI PPP berpendapat, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi sangat penting. Sebab aset dan barang daerah, selain dapat digunakan mendorong pembangunan, juga menjadi sumber pendapatan daerah,” kata Erwin.
Pemko Medan dinilai belum optimal melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, baik terkait pengamanan maupun pemeliharaan. Padahal, semua barang milik daerah harus selalu dalam keadaan baik, dan siap digunakan sebagaimana diharapkan.












