Lebih lanjut, Ia mempertanyakan kontribusi tahunan Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG).
“Apa dengan membayar kontribusi tahunan akan menghilangkan kewajiban lain, seperti membayar pajak dan retribusi, seperti pajak tanah dan bangunan. Lalu apa nomenklatur kontribusi tahunan tersebut dalam penerimaan daerah,” katanya lagi.
Terkait jangka waktu BGS atau BSG yang ditetapkan selama 30 tahun dan tidak ada perpanjangan perjanjian, juga menjadi sorotan Fraksi Hanura PSI PPP. “Apa diperbolehkan memperpanjang mitra BGS atau BSG setelah 30 tahun, dengan alasan mitra belum mendapatkan keuntungan dari perjanjian,” ujar Erwin.
Sebelumnya, Erwin meminta kepastian terkait judul Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Atau Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Meski secara umum dapat dimaknai makna kedua judul tersebut, namun secara substantif, pasti memiliki perbedaan. Dan apakah akan dibentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, khusus untuk menangani ini. Untuk itu kami mohon penjelasan,” katanya.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri












