Selanjutnya Asisten III Musti menjelaskan kedua usulan tersebut untuk menjalankan amanat UUD 1945. Bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, dan merupakan pengembangan potensi masyarakat.
Sehingga menjadi manusia beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warganegara yang demokratis. Serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Hal itu juga sesuai UU Perpustakaan No 43 tahun 2007. Guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka,” urainya.
Sembari berharap kegiatan workshop peningkatan indeks literasi masyarakat ini menumbuhkan budaya baca bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk mewujudkan ekosistem digital nasional, sehingga memudahkan transfer pengetahuan untuk kemajuan bangsa.
Sementara Kadis Perpusip Langkat, Romarlan menjelaskan tujuan kegiatan indeks literasi untuk kesejahteraan dan sebagai upaya penguatan budaya literasi masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada.
Sehingga dapat mewujudkan ekosistem digital nasional yang baik, khususnya di Langkat.












