Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, Seminar Br Tarigan, menegaskan pihak sekolah memberikan dukungan penuh kepada LB agar tetap kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami meyakini siswi kami ini tidak bersalah. Meski begitu, kami tetap mendukungnya untuk mendapatkan keadilan, baik bagi dirinya maupun ayahnya,” ujar Seminar Br Tarigan, Rabu (7/4/2026).
Pernyataan senada juga disampaikan sejumlah guru lainnya yang berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif oleh aparat penegak hukum.
Di hadapan para gurunya, LB mengaku hanya berharap keadilan dapat ditegakkan. Ia bahkan menyampaikan harapannya kepada penegak hukum, termasuk Komisi III DPR RI dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurut LB, keadilan hanya dapat diwujudkan oleh aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi hati nurani serta bebas dari kepentingan tertentu.
Kasus ini bermula ketika terjadi dugaan penganiayaan terhadap ayah LB, JIB, pada 4 Oktober 2025. Namun, laporan yang diproses oleh Satreskrim Polres Langkat justru menetapkan LB dan ayahnya sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap pelapor IPB.












