Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, yang diajukan IPB pada 11 Oktober 2025, atau sekitar satu minggu setelah kejadian.
Saat ini, LB dan ayahnya telah berstatus tersangka. LB tidak ditahan dengan pertimbangan sebagai pelajar, sementara ayahnya ditahan di Rutan Tanjung Pura setelah proses mediasi diversi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal.
Dalam proses diversi di Kejari Langkat pada Rabu (1/4/2025), LB menolak untuk meminta maaf karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Saya tidak melakukan apa pun yang dituduhkan. Saya hanya menolong ayah saya dan berteriak meminta tolong. Jadi kenapa saya harus minta maaf, padahal tidak ada kesalahan saya,” ujar LB.
Ia juga menceritakan bahwa saat kejadian, dirinya berusaha meminta bantuan warga untuk menghentikan tindakan terhadap ayahnya.
“Saya berteriak memanggil orang-orang agar menahan pelaku yang memukul dan memiting ayah saya. Bahkan kepala dusun ada di lokasi, tapi tidak melerai. Saya kemudian memanggil paman saya untuk melepaskan cengkeraman pelaku dari leher ayah saya,” tuturnya.












