Pelaksanaan Raker tersebut berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selain itu, masih banyak landasan lainnya yang dijadikan dasar digelar Raker DPRD Kota Medan tersebut.
βTarget dan tujuan dari kegiatan ini adalah optimalisasi peran dan fungsi DPRD Kota Medan, meningkatkan kompetensi, kapabilitas dan integritas DPRD Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif melalui program kerja dengan sasaran optimalnya peran dan fungsi DPRD dalam mendukung terwujudnya Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,β papar Ihwan Ritonga saat membacakan laporan hasil Raker DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna itu.
Ihwan Ritonga menambahkan, manfaat rapat kerja DPRD Kota Medan ini adalah mengoptimalkan peranan DPRD Kota Medan dalam melaksanakan tri fungsi, yakni pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan.
Selain itu, meningkatkan efektivitas komunikasi dan koordinasi dalam pembangunan Kota Medan guna mendukung terwujudnya Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.












