-Dan lain- lain hal yang berhubungan dengan fungsi pembentukan Perda.
- Fungsi Penganggaran:
-Anggaran yang diseleraskan dengan RPJMD Kota Medan.
-Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama- sama dengan Pemko Medan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
-Pembahasan KUA PPAS dan P.KUA- PPAS.
-Pembahasan laporan semester.
-Dan lain- lain hal yang berhubungan dengan fungsi penganggaran.
- Fungsi Pengawasan:
-Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD
-Pengawasan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dan hukum.
-Pengawasan urusan pemerintahan di bidang infrastruktur.
-Pengawasan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat.
- Pengawasan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
-Pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan BPK RI.
-Pengawasan penggunaan anggaran.
-Pengawasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawab kepala daerah.
-Kunjungan kerja dalam dan luar daerah.
-Penyusunan pokok- pokok pikiran DPRD yang diperoleh dari reses, kunjungan kerja maupun melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
-Dan hal- hal lain yang berhubungan dengan pengawasan.
βHal ini disampaikan dengan harapan hasil program kerja tahun 2024 ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan,β pungkas Ihwan Ritonga.












