Berselang setelah laporan kehilangan 10 tahun lalu, lanjut Bayu, dari informasi yang diperoleh pihaknya pada 02 Agustus 2023, oknum Wakil Rakyat di DPRD Sumut kembali membuat laporan kehilangan dengan nomor laporan : SKTLK/8939/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan, yang kemudian pihak sekolah dalam WR Supratman 1 Medan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah No : 811/SMA-WRS-1/08/2023, pada 03 Agustus 2023, dengan ditandatangi Kepala SMA WR Supratman 1, Amir Hamzah dengan stempel basah.
Dimana pertimbangan selain laporan kehilangan dari kepolisian juga surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon.
Selain dua kali laporan dan dua kali mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah oleh pihak SMA WR Supratman 1, Bayu menelusuri tentang ijazah Fakultas Ekonomi disalah Universitas Swasta di Medan.
Dimana kalau diketerangan surat keterangan pengganti ijazah sewaktu di SMA tertulis Danial Asif alias DT akan tetapi berbeda dengan ijazah yang menyatakan telah lulus sarjana muda ekonomi jurusan akuntansi pada Tahun 22 Mei 1982 dengan nama Daniel Asif.
Lanjut Bayu lagi, bahwa ia telah mengkonfirmasi kepada pihak sekolah SMA tentang ijazah tersebut, namun pihak sekolah terkesan tertutup.












