Jadi lanjutnya lagi pihaknya akan mengirimkan surat kepada pihak KPU Sumut, sekolah SMA dan universitas swasta dimana tempat oknum Anggota pernah kuliah untuk mengklarifikasi kebenaran pernah sekolah dan kuliah.
Untuk KPU Sumut tentunya mempertanyakan apakah telah melakukan verifikasi secara detail tentang riwayat pendidikan terhadap oknum tersebut.
Sementara itu, ketika di konfirmasi kepada Dhody Thahir atau DT membenarkan bahwa ia kehilangan ijazah SMA miliknya.
Ia menjelaskan saat kepengurus surat kehilangan maupun pengajuan kepada pihak sekolah melampirkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan.
Selain mengenai nama dari Danial Asif ke Dhody Thahir itu dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan Penetapannya, mengenai kapan penetapan tersebut, Dhody Thahir menyatakan “wah itu sudah lama sekali dan berkasnya ada dikantor”, ditambahkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Medan sekitar tahun 2013.
Pada intinya pihak pengadilan telah menetapkan bahwa Danial Asif alias D Thahir atau Dhody Thahir adalah orang yang sama atau satu.












