Dalam kaitan itu, Mendagri mengungkapkan optimismenya media konvensional akan terus mempersiapkan dirinya sebagai kanal informasi resmi bagi masyarakat.
Sementara Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengapresiasi Mendagri yang terus bergerak aktif dalam penataan pemerintah. Ia juga mengapresiasi perihal terlaksananya Pemilu 2024 dengan tertib dan lancar.
Ninik menyampaikan, 11 konstituen dewan pers, yang terdiri dari 4 organisasi wartawan 7 organisasi perusahaan, memiliki aturan main, di samping ketentuan resmi tentang pers dan KEJ sebagai payung dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers, Sapto Anggoro, mengatakan pihaknya belum mengatur lebih spesifik soal keberadaan medsos sebagai platform informasi publik. Namun khusus medsos yang dimiliki media, sudah jelas pengaturannya.












