Sa’i menilai peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak terlepas dari berbagai pembenahan dan program penegakan hukum yang semakin mengedepankan rasa keadilan.
“Saya melihat Polri telah menunjukkan peningkatan kepercayaan dari masyarakat. Salah satu program yang patut diapresiasi adalah penerapan Restorative Justice, yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara adil dengan mengedepankan perdamaian dan kepentingan semua pihak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, konsep Restorative Justice sejalan dengan tujuan hukum, yakni menghadirkan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Sebagai advokat, Sa’i mengaku selama ini aktif menyosialisasikan pentingnya pendekatan Restorative Justice kepada masyarakat maupun para kliennya. Ia menilai penyelesaian perkara di luar pengadilan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menjadi solusi yang lebih bermanfaat bagi para pihak.
Pria yang merupakan alumni Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum UISU, Magister Hukum (S2) UMSU, serta Doktor Ilmu Hukum (S3) UNPRI itu juga menyebut dirinya banyak terinspirasi oleh pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif.












