MEDAN, kedannews.co.id – Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan telah menuntaskan proses klarifikasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial.
Proses klarifikasi tersebut dilakukan terhadap Syerly dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan etika seorang ASN.
Sebelum hasil pemeriksaan disampaikan, Syerly lebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang memicu polemik tersebut. Ia menjelaskan bahwa ucapan yang menjadi sorotan disampaikan secara spontan karena hubungan yang telah lama terjalin dengan pihak terkait.
“hal tersebut terjadi secara spotan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” jelas Syerly S.Pd., M.A.P.
Keterangan serupa juga disampaikan Ulfa yang mengaku tidak mempermasalahkan candaan tersebut karena telah saling mengenal dalam keseharian. Namun demikian, ia tetap menyampaikan permohonan maaf apabila peristiwa itu menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah,” ujar Ibu Ulfa kepada awak media.
Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menerangkan bahwa pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f dalam regulasi tersebut yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan memberikan keteladanan melalui sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
“Namun demikian Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Erfin Fahrurrazi.
Berdasarkan hasil tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar terhadap ASN yang bersangkutan diberikan pembinaan disiplin. Rekomendasi itu mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pemberian hukuman disiplin ringan terhadap pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan.
Menurut Erfin, langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pembinaan aparatur agar tetap menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dibawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.












