MEDAN, kedannews.co.id β Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan telah menuntaskan proses klarifikasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial.
Proses klarifikasi tersebut dilakukan terhadap Syerly dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan etika seorang ASN.
Sebelum hasil pemeriksaan disampaikan, Syerly lebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang memicu polemik tersebut. Ia menjelaskan bahwa ucapan yang menjadi sorotan disampaikan secara spontan karena hubungan yang telah lama terjalin dengan pihak terkait.
“hal tersebut terjadi secara spotan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” jelas Syerly S.Pd., M.A.P.












