Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sumatera Utara

Inspektorat Medan Rekomendasikan Pembinaan Disiplin terhadap ASN Usai Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik

×

Inspektorat Medan Rekomendasikan Pembinaan Disiplin terhadap ASN Usai Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan mengacu pada Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023, dengan rekomendasi pemberian hukuman disiplin ringan setelah ditemukan indikasi pelanggaran kode etik.

Suasana depan Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, saat Pemerintah Kota Medan menjadi sorotan terkait tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap seorang ASN, Selasa (28/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Keterangan serupa juga disampaikan Ulfa yang mengaku tidak mempermasalahkan candaan tersebut karena telah saling mengenal dalam keseharian. Namun demikian, ia tetap menyampaikan permohonan maaf apabila peristiwa itu menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah,” ujar Ibu Ulfa kepada awak media.

MEMPROSES ADSENSE...

Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menerangkan bahwa pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f dalam regulasi tersebut yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan memberikan keteladanan melalui sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

“Namun demikian Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Erfin Fahrurrazi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan