Keterangan serupa juga disampaikan Ulfa yang mengaku tidak mempermasalahkan candaan tersebut karena telah saling mengenal dalam keseharian. Namun demikian, ia tetap menyampaikan permohonan maaf apabila peristiwa itu menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah,” ujar Ibu Ulfa kepada awak media.
Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menerangkan bahwa pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f dalam regulasi tersebut yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan memberikan keteladanan melalui sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
“Namun demikian Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Erfin Fahrurrazi.












