Berdasarkan hasil tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar terhadap ASN yang bersangkutan diberikan pembinaan disiplin. Rekomendasi itu mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pemberian hukuman disiplin ringan terhadap pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan.
Menurut Erfin, langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pembinaan aparatur agar tetap menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dibawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.












