Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ekonomi

Jadi Lebih Mudah, Begini Ketentuan Perhitungan PPh 21 

×

Jadi Lebih Mudah, Begini Ketentuan Perhitungan PPh 21 

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Penerima PenghasilanKetentuan berdasarkan PMK-168/2023
Pegawai tetapTarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Dewan            Pengawas /KomisarisMenggunakan tarif efektif bulanan
Pegawai tidak tetapTarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta.Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan
Bukan pegawai, peserta kegiatan,             peserta program   pensiun,   danMenggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh
mantan pegawai 
Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannyaTarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:

KategoriStatus Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Nilai PTKP
Kategori ATidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)Kawin tanpa tanggungan (K/0)Rp54.000.000 Rp58.500.000 Rp58.500.000
Kategori BTidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)Kawin dengan satu tanggungan (K/1)Kawin dengan dua tanggungan (K/2)Rp63.000.000 Rp67.500.000 Rp63.000.000 Rp67.500.000
Kategori CKawin dengan tiga tanggungan (K/3)Rp72.000.000

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

MEMPROSES ADSENSE...

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *