| Penerima Penghasilan | Ketentuan berdasarkan PMK-168/2023 |
| Pegawai tetap | Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. |
| Dewan Pengawas /Komisaris | Menggunakan tarif efektif bulanan |
| Pegawai tidak tetap | Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta.Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan |
| Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan | Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh |
| mantan pegawai | |
| Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya | Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. |
Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:
Kategori Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Nilai PTKP Kategori A Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)Kawin tanpa tanggungan (K/0) Rp54.000.000 Rp58.500.000 Rp58.500.000 Kategori B Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)Kawin dengan satu tanggungan (K/1)Kawin dengan dua tanggungan (K/2) Rp63.000.000 Rp67.500.000 Rp63.000.000 Rp67.500.000 Kategori C Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) Rp72.000.000
Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.












