Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Jajaran Keimigrasian Kumham Sumut Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Medan

×

Jajaran Keimigrasian Kumham Sumut Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Medan

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Keimigrasian Kumham Sumut, Yan Wely saat melakukan sosialisasi di Gedung Serba Guna Politeknik Negeri Medan, Sabtu (27/01/24). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Perayaan HBI Ke-74 semakin semarak dengan kehadiran layanan paspor simpatik dari hasil kolaborasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Polonia, Kantor Imigrasi Belawan dan Kantor Imigrasi Siantar yang memberikan layanan paspor sebanyak 740 pemohon bertempat di Gedung Serba Guna Politeknik Negeri Medan, Sabtu (27/01/24).

Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna menyampaikan bahwa Paspor telah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi Masyarakat Kota Medan yang melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih lagi masa berlaku paspor hingga 10 tahun.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia juga menambahkan bahwa dalam permohonan Paspor sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yaitu permohonan Paspor Reguler dan permohonan Paspor Percepatan, dimana permohonan paspor reguler membutuhkan waktu 3 hari sedangkan paspor percepatan hanya butuh waktu 1 hari,” ungkap Yan Wely Wiguna.  

Adapun terkait biaya layanan paspor reguler dan paspor percepatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *