“Perilaku korupsi itu sesungguhnya dimulai dari hal-hal kecil, misalnya bolos sekolah, terlambat sekolah dan tidak mematuhi disiplin. Sikap korupsi dimulai dari diri sendiri. Contohnya, saat menemukan uang Rp 50 ribu di depan kelas hal apa yang pertama kita lakukan? Mungkin, ada yang menyampaikan persepsi negatif langsung mengambil uangnya, namun ada juga yang berusaha untuk mengembalikan uang tersebut atau menitipkannya ke pihak sekolah. Kenapa? Uang hilang tersebut pasti ada pemiliknya yang merasa sangat membutuhkan,” jelas Yos A Tarigan.
Upaya pencegahan korupsi itu, lanjut Yos dimulai dari sejak dini. Salah satunya lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah. Harapan kita, dengan penyuluhan hukum ini siswa dan siswi mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Dalam kesempatan itu, Yos juga memotivasi seluruh siswa agar tetap rajin belajar, disiplin dan menjaga kesehatan. Yang terpenting lagi adalah hormati orang tua dan gurumu. Karena, seseorang dikatakan berhasil atau sukses bukan dari ukuran banyak uang atau menjadi kaya, tapi memiliki sikap jujur dan menghargai sesama.
Sementara calon jaksa Jimmi Lumbangaol menyampaikan tentang beberapa pasal dan aturan yang menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Jimmi menyampaikan bahwa peserta didik SMK N 1 Merdeka memiliki kesempatan yang sama untuk masuk dan bergabung dengan Kejaksaan RI.












